Apakah Anda Seorang :
- Staff di sebuah perusahaan
- Manager di sebuah perusahaan
- Pimpinan di sebuah perusahaan
- Supervisor di sebuah perusahaan
- HRD di sebuah perusahaan
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Penyusunan Penilaian DPLH Dan DELH :

Menteri lingkungan hidup RI telah mengeluarkan surat edaran n0.B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal arahan pelaksanaan pasal 121 UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No.32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota supaya menerapkan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan amanat dari Pasal 121 UU No.32 Tahun 2009. Teguran Tertulis dari Gubernur, Bupati/Walikota ini memerintahkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup. Pelatihan ini dimaksudkan memberikan wawasan, sekaligus memberikan pengalaman nyata kepada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup di daerah dalam menilai dokumen lingkungan hidup sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2010.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
- Mengetahui Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup
- Mengetahui Persyaratan Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
- Mengetahui Tata Laksana Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
- Mengetahui format dan praktik DELH dan DPL
Berita Baiknya adalah :

Kami menyediakan pelatihan Penyusunan Penilaian DPLH Dan DELH. Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja.
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Instruktur yang mengajar pelatihan Penyusunan Penilaian DPLH Dan DELH ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Penyusunan Penilaian DPLH Dan DELH baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
- Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI No. B- 14134 / MENLH / KP / 12 / 2013
- Persyaratan Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
- Tata Laksana Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
- Format DELH dan DPLH
- Praktik Penilaian DELH dan DPLH
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23