PELATIHAN PERPAJAKAN EKONOMI KREATIF & GIG ECONOMY

PELATIHAN PERPAJAKAN EKONOMI KREATIF & GIG ECONOMY

PELATIHAN PERPAJAKAN EKONOMI KREATIF & GIG ECONOMY

Ekonomi kreatif dan gig economy telah menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Sektor ini melahirkan berbagai profesi baru seperti content creator, freelancer, desainer, seniman digital, hingga pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform daring. Meskipun menawarkan fleksibilitas dan peluang inovasi yang besar, para pelaku di sektor ini seringkali dihadapkan pada kompleksitas perpajakan yang unik. Banyak yang merasa bingung mengenai kewajiban pajak mereka, jenis-jenis pajak yang relevan, serta bagaimana cara menghitung dan melaporkannya dengan benar. Ketidakpahaman ini dapat berujung pada risiko denda atau masalah hukum di kemudian hari.

Pelatihan Perpajakan Ekonomi Kreatif & Gig Economy ini dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut. Kami memahami bahwa dunia kreatif dan gig economy memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari sektor konvensional. Oleh karena itu, pelatihan ini akan membahas secara mendalam dan praktis aspek-aspek perpajakan yang relevan, mulai dari pemahaman dasar hingga strategi perencanaan pajak yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat, efisien, dan tanpa khawatir, sehingga dapat fokus mengembangkan potensi kreatif dan bisnis mereka.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini memiliki beberapa tujuan utama yang ingin dicapai bagi setiap peserta, yaitu:

  • Memahami secara komprehensif peraturan perpajakan yang berlaku spesifik untuk sektor ekonomi kreatif dan gig economy di Indonesia.
  • Mengidentifikasi jenis-jenis kewajiban perpajakan yang melekat pada berbagai profesi di sektor ini, seperti PPh Pasal 21, PPh Final, dan PPN.
  • Mampu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengenal dan menerapkan strategi perencanaan pajak yang efektif untuk meminimalkan beban pajak secara legal dan mengoptimalkan keuntungan.
  • Mempelajari praktik pencatatan keuangan dan pembukuan sederhana yang mendukung kepatuhan perpajakan.
  • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak untuk menghindari sanksi dan masalah hukum di masa depan.
  • Mendapatkan wawasan praktis dari studi kasus nyata yang relevan dengan dinamika ekonomi kreatif dan gig economy.

Materi Pelatihan

Materi pelatihan akan disampaikan secara terstruktur dan mudah dipahami, mencakup:

  • Pengenalan Konsep Ekonomi Kreatif & Gig Economy dari Sudut Pandang Perpajakan.
  • Jenis-jenis Subjek dan Objek Pajak bagi Pelaku Ekonomi Kreatif (Individu dan Badan).
  • Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Freelancer, Content Creator, Influencer, dan Profesional.
  • PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 untuk UMKM di Sektor Kreatif.
  • Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa atau Produk Kreatif Digital maupun Konvensional.
  • Kewajiban Pencatatan Keuangan Sederhana dan Pembukuan untuk Keperluan Pajak.
  • Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770 dan 1770 S) dan SPT Masa.
  • Perpajakan Transaksi Internasional (misalnya, penghasilan dari platform luar negeri).
  • Strategi Perencanaan Pajak dan Mitigasi Risiko bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
  • Studi Kasus dan Tanya Jawab Interaktif.

Peserta Pelatihan

Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi individu dan entitas yang bergerak di sektor ekonomi kreatif dan gig economy, meliputi:

  • Freelancer dari berbagai bidang (desainer grafis, penulis, programmer, penerjemah, konsultan).
  • Content Creator, Youtuber, Influencer, Podcaster, Tiktoker, dan Digital Marketer.
  • Penggiat UMKM di sektor kreatif (kuliner, fashion, kriya, desain, aplikasi, game).
  • Seniman dan Pekerja Seni (musisi, aktor, pelukis, fotografer).
  • Startup Founder dan Inovator di Ekosistem Digital.
  • Karyawan yang memiliki penghasilan sampingan dari gig economy.
  • Siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang kewajiban perpajakan di era ekonomi digital.

Instruktur Pelatihan

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang merupakan praktisi perpajakan profesional dengan pengalaman luas dalam menangani klien dari sektor ekonomi kreatif dan gig economy. Instruktur kami memiliki latar belakang akademis yang kuat dan sertifikasi di bidang perpajakan, serta kemampuan untuk menyajikan materi yang kompleks menjadi mudah dipahami. Dengan pendekatan praktis dan studi kasus relevan, instruktur akan membimbing peserta untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan langsung pengetahuan yang diperoleh dalam kondisi nyata. Mereka akan berbagi tips, trik, dan strategi terbaik untuk memastikan kepatuhan pajak dan perencanaan keuangan yang optimal.

Metode Pembelajaran

Agar pembelajaran lebih optimal, pelatihan ini menggunakan pendekatan yang komprehensif dan interaktif, memastikan peserta tidak hanya mendengar, tetapi juga berlatih, berdiskusi, dan menerapkan langsung. Metode yang akan digunakan meliputi:

  • Presentasi: Penyampaian materi teoritis secara sistematis dan mudah dipahami.
  • Diskusi: Sesi interaktif untuk membahas konsep, studi kasus, dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
  • Games: Kegiatan interaktif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman konsep secara menyenangkan.
  • Studi Kasus: Analisis masalah dan solusi nyata dari industri untuk memberikan gambaran praktis.
  • Evaluasi: Penilaian berkelanjutan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi.
  • Pre-Test & Post-Test: Tes awal untuk mengukur pengetahuan dasar dan tes akhir untuk mengevaluasi peningkatan pemahaman setelah pelatihan.

Jadwal Cari-Training.com 2026

Kami menyediakan berbagai pilihan jadwal untuk mengakomodasi kebutuhan Anda sepanjang tahun 2026:

  • Batch 1 : 23 – 24 Januari 2026
  • Batch 2 : 14 – 16 Februari 2026
  • Batch 3 : 20 – 23 Maret 2026
  • Batch 4 : 4 – 6 April 2026
  • Batch 5 : 15 – 17 Mei 2026
  • Batch 6 : 26 – 28 Juni 2026
  • Batch 7 : 17 – 19 Juli 2026
  • Batch 8 : 14 – 16 Agustus 2026
  • Batch 9 : 25 – 27 September 2026
  • Batch 10 : 10 – 12 Oktober 2026
  • Batch 11 : 7 – 9 November 2026
  • Batch 12 : 5 – 7 Desember 2026

Investasi dan Lokasi Pelatihan

Kami memahami kebutuhan akan fleksibilitas lokasi. Pelatihan ini dapat diselenggarakan di berbagai kota besar di Indonesia untuk kenyamanan peserta, antara lain:

  • Jakarta
  • Yogyakarta
  • Bandung
  • Bali
  • Surabaya
  • Makassar
  • Semarang

Catatan: Apabila perusahaan Anda membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Kami siap berdiskusi untuk menawarkan solusi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan spesifik organisasi Anda.

Fasilitas

Untuk mendukung kenyamanan dan efektivitas pembelajaran peserta, kami menyediakan fasilitas lengkap sebagai berikut:

  • Modul / Handout: Materi pelatihan cetak yang komprehensif.
  • Flashdisk: Berisi materi digital dan referensi tambahan.
  • Sertifikat: Bukti partisipasi dan penyelesaian pelatihan.
  • FREE Bag or backpack (Tas Training): Tas eksklusif untuk setiap peserta.
  • Training Kit: Dokumen foto, blocknote, alat tulis kantor (ATK), dll.
  • 2x Coffee Break & 1x Lunch: Kudapan dan makan siang selama pelatihan.
  • FREE Souvenir Exclusive: Kenang-kenangan menarik untuk peserta.
  • Training room full AC and Multimedia: Ruangan pelatihan yang nyaman dengan fasilitas multimedia lengkap.

Jangan biarkan kebingungan perpajakan menghambat kreativitas dan potensi penghasilan Anda. Dengan mengikuti Pelatihan Perpajakan Ekonomi Kreatif & Gig Economy ini, Anda tidak hanya akan mendapatkan pemahaman yang jelas tentang kewajiban pajak, tetapi juga strategi untuk mengelola keuangan dengan lebih cerdas. Investasikan waktu Anda untuk menjadi pelaku ekonomi kreatif yang taat pajak dan cerdas finansial. Daftarkan diri Anda sekarang dan pastikan masa depan keuangan Anda lebih terencana dan bebas dari kekhawatiran perpajakan!

TAGS: Perpajakan Ekonomi Kreatif, Perpajakan Gig Economy, Pajak Freelancer, Pajak Content Creator, Pajak UMKM Kreatif, Pelatihan Perpajakan, Kepatuhan Pajak, Perencanaan Pajak, SPT Tahunan, PPh Final, Pelatihan Pajak Jakarta, Pelatihan Pajak Yogyakarta, Pelatihan Pajak Bandung, Pelatihan Pajak Bali, Pelatihan Pajak Surabaya, Pelatihan Pajak Makassar, Pelatihan Pajak Semarang, Literasi Perpajakan, Digital Economy Tax, Tax Compliance Training

Kontak Kami

Pelatihan Terbaru