PELATIHAN HUKUM PENGELOLAAN DAN WARIS ASET DIGITAL

PELATIHAN HUKUM PENGELOLAAN DAN WARIS ASET DIGITAL

Di era digital yang berkembang pesat ini, aset tidak lagi terbatas pada bentuk fisik. Aset digital seperti cryptocurrency, NFT (Non-Fungible Token), domain, akun media sosial dengan nilai monetisasi tinggi, kekayaan intelektual digital, dan koleksi digital lainnya kini memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Namun, seiring dengan pertumbuhannya, muncul pula kompleksitas hukum yang belum banyak dipahami, terutama terkait dengan pengelolaan dan pewarisan aset-aset tak berwujud ini.

Pelatihan Hukum Pengelolaan dan Waris Aset Digital hadir sebagai solusi untuk membekali individu dan profesional dengan pemahaman mendalam tentang kerangka hukum yang relevan, strategi pengelolaan yang aman, serta perencanaan pewarisan yang efektif. Minimnya regulasi yang jelas di banyak yurisdiksi, ditambah dengan sifat aset digital yang borderless dan rentan terhadap risiko keamanan siber, menuntut pendekatan yang komprehensif. Pelatihan ini akan membahas tantangan-tantangan tersebut, risiko-risiko yang mungkin timbul seperti kehilangan akses, penipuan, akses tidak sah, hingga sengketa kepemilikan, dan bagaimana memitigasinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai definisi, jenis-jenis, dan karakteristik unik dari aset digital.
  • Mengulas secara mendalam kerangka hukum yang mengatur kepemilikan, transaksi, dan pengelolaan aset digital baik di Indonesia maupun perspektif hukum internasional.
  • Membekali peserta dengan pengetahuan dan strategi praktis untuk mengelola aset digital secara aman, patuh hukum, dan efisien.
  • Mengajarkan prinsip-prinsip dan metode perencanaan waris aset digital, termasuk penyusunan wasiat digital, surat kuasa, dan penggunaan trust.
  • Mengidentifikasi potensi risiko hukum yang terkait dengan aset digital dan bagaimana mengembangkan strategi mitigasi yang efektif.
  • Memberikan wawasan tentang isu-isu perpajakan terkait aset digital dan cara memenuhinya.
  • Membahas tren regulasi aset digital di masa depan dan implikasinya terhadap pengelolaan dan pewarisan.

Materi Pelatihan

Pelatihan ini akan mencakup berbagai materi kunci, antara lain:

  • Pengenalan Aset Digital dan Klasifikasinya: Memahami apa itu aset digital, ragam jenisnya (cryptocurrency, NFT, domain, digital intellectual property), dan karakteristik hukumnya.
  • Kerangka Hukum Aset Digital: Tinjauan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan perbandingan dengan regulasi internasional.
  • Aspek Kepemilikan dan Hak Atas Aset Digital: Konsep kepemilikan, hak cipta, dan perlindungan hukum terhadap aset digital.
  • Strategi Pengelolaan Aset Digital yang Aman: Praktik terbaik keamanan siber, penyimpanan aset (hot wallet, cold storage), penggunaan teknologi multi-signature, dan manajemen kunci privat.
  • Perencanaan Waris Aset Digital: Penyusunan wasiat digital, penunjukan eksekutor waris digital, dan pertimbangan hukum dalam transfer kepemilikan aset digital setelah meninggal dunia.
  • Pajak Atas Aset Digital: Kewajiban pajak, perhitungan, dan pelaporan aset digital di Indonesia.
  • Penyelesaian Sengketa Aset Digital: Mekanisme mediasi, arbitrase, dan litigasi untuk sengketa terkait aset digital.
  • Studi Kasus dan Best Practices: Analisis kasus nyata dan praktik terbaik dari berbagai yurisdiksi.

Peserta

Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi:

  • Profesional hukum seperti pengacara, notaris, dan konsultan hukum yang ingin memperdalam keahlian di bidang hukum teknologi.
  • Perencana keuangan dan penasihat investasi yang melayani klien dengan aset digital.
  • Individu yang memiliki aset digital signifikan dan ingin memahami cara mengelola serta mewariskannya secara legal.
  • Pengelola aset, manajer portofolio, dan pihak lain yang bertanggung jawab atas aset digital perusahaan.
  • Pejabat pemerintah, regulator, dan pembuat kebijakan yang terkait dengan pengembangan kerangka hukum aset digital.
  • Mahasiswa hukum atau teknologi informasi yang tertarik pada persimpangan antara hukum dan inovasi digital.

Instruktur

Instruktur pelatihan adalah para ahli di bidang hukum teknologi dan aset digital, yang terdiri dari:

  • Profesional hukum yang memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus terkait aset digital dan teknologi blockchain.
  • Akademisi terkemuka dengan spesialisasi dalam hukum siber, hukum aset digital, dan kekayaan intelektual di era digital.
  • Praktisi industri yang terlibat langsung dalam pengembangan dan pengelolaan aset digital, yang akan memberikan perspektif praktis dan studi kasus relevan dari lapangan.

Metode Pembelajaran

Agar pembelajaran lebih optimal, pelatihan ini menggunakan pendekatan yang komprehensif dan interaktif, memastikan peserta tidak hanya mendengar, tetapi juga berlatih, berdiskusi, dan menerapkan langsung. Metode yang akan digunakan meliputi:

  • Presentasi: Penyampaian materi teoritis secara sistematis dan mudah dipahami.
  • Diskusi: Sesi interaktif untuk membahas konsep, studi kasus, dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
  • Games: Kegiatan interaktif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman konsep secara menyenangkan.
  • Studi Kasus: Analisis masalah dan solusi nyata dari industri untuk memberikan gambaran praktis.
  • Evaluasi: Penilaian berkelanjutan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi.
  • Pre-Test & Post-Test: Tes awal untuk mengukur pengetahuan dasar dan tes akhir untuk mengevaluasi peningkatan pemahaman setelah pelatihan.

Jadwal Cari-Training.com 2026

Kami menyediakan berbagai pilihan jadwal untuk mengakomodasi kebutuhan Anda sepanjang tahun 2026:

  • Batch 1 : 23 – 24 Januari 2026
  • Batch 2 : 14 – 16 Februari 2026
  • Batch 3 : 20 – 23 Maret 2026
  • Batch 4 : 4 – 6 April 2026
  • Batch 5 : 15 – 17 Mei 2026
  • Batch 6 : 26 – 28 Juni 2026
  • Batch 7 : 17 – 19 Juli 2026
  • Batch 8 : 14 – 16 Agustus 2026
  • Batch 9 : 25 – 27 September 2026
  • Batch 10 : 10 – 12 Oktober 2026
  • Batch 11 : 7 – 9 November 2026
  • Batch 12 : 5 – 7 Desember 2026

Investasi dan Lokasi Pelatihan

Kami memahami kebutuhan akan fleksibilitas lokasi. Pelatihan ini dapat diselenggarakan di berbagai kota besar di Indonesia untuk kenyamanan peserta, antara lain:

  • Jakarta
  • Yogyakarta
  • Bandung
  • Bali
  • Surabaya
  • Makassar
  • Semarang

Catatan: Apabila perusahaan Anda membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Kami siap berdiskusi untuk menawarkan solusi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan spesifik organisasi Anda.

Fasilitas

Untuk mendukung kenyamanan dan efektivitas pembelajaran peserta, kami menyediakan fasilitas lengkap sebagai berikut:

  • Modul / Handout: Materi pelatihan cetak yang komprehensif.
  • Flashdisk: Berisi materi digital dan referensi tambahan.
  • Sertifikat: Bukti partisipasi dan penyelesaian pelatihan.
  • FREE Bag or backpack (Tas Training): Tas eksklusif untuk setiap peserta.
  • Training Kit: Dokumen foto, blocknote, alat tulis kantor (ATK), dll.
  • 2x Coffee Break & 1x Lunch: Kudapan dan makan siang selama pelatihan.
  • FREE Souvenir Exclusive: Kenang-kenangan menarik untuk peserta.
  • Training room full AC and Multimedia: Ruangan pelatihan yang nyaman dengan fasilitas multimedia lengkap.

TAGS: Hukum aset digital, pewarisan aset digital, pengelolaan aset digital, aset digital, cryptocurrency, NFT, blockchain, hukum siber, waris digital, legal tech, perencanaan waris, digital asset management, cyber law, pelatihan, training, workshop, pelatihan Jakarta, pelatihan Yogyakarta, pelatihan Surabaya, pelatihan Bandung

Kontak Kami

Pelatihan Terbaru