PELATIHAN ASPEK HUKUM WARIS ASET DIGITAL

PELATIHAN ASPEK HUKUM WARIS ASET DIGITAL

Di era digital yang semakin maju, kepemilikan aset tidak lagi terbatas pada bentuk fisik semata. Aset digital, mulai dari mata uang kripto (cryptocurrency), Non-Fungible Token (NFT), akun media sosial, email, domain website, hingga file-file digital berharga, kini menjadi bagian integral dari kekayaan seseorang. Namun, seiring dengan pertumbuhan kepemilikan aset digital ini, muncul pula tantangan signifikan terkait bagaimana aset-aset tersebut akan diwariskan atau diatur setelah pemiliknya meninggal dunia atau tidak mampu lagi mengelolanya. Pelatihan Aspek Hukum Waris Aset Digital hadir sebagai solusi komprehensif untuk membekali para profesional dan individu dengan pemahaman mendalam tentang kompleksitas hukum yang melingkupi pewarisan aset digital.

Pelatihan ini akan mengupas tuntas berbagai dimensi hukum, teknis, dan praktis terkait perencanaan dan eksekusi warisan aset digital. Dengan fokus pada regulasi yang berkembang, risiko yang mungkin timbul, serta strategi terbaik dalam mengelola aset digital untuk tujuan pewarisan, para peserta akan mendapatkan panduan yang jelas dan terstruktur. Ini adalah kesempatan emas untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan di mana aset digital akan semakin mendominasi lanskap kekayaan individu dan korporasi, memastikan bahwa setiap aset berharga dapat dialihkan sesuai keinginan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Memahami konsep dasar dan berbagai jenis aset digital, serta karakteristik uniknya dari perspektif hukum.
  • Menganalisis perbedaan dan tantangan penerapan hukum waris tradisional (misalnya KUHPerdata, Hukum Islam, Hukum Adat) pada aset digital.
  • Mengidentifikasi isu-isu hukum kunci dalam pewarisan aset digital, termasuk masalah yurisdiksi, privasi data, otentikasi, dan aksesibilitas.
  • Mampu merumuskan strategi dan dokumen perencanaan waris yang efektif untuk aset digital, seperti surat wasiat digital (digital will) dan pengaturan trust.
  • Mengenali peran dan tanggung jawab penyedia layanan digital (platform media sosial, bursa kripto) dalam pengelolaan warisan aset digital.
  • Menganalisis implikasi pajak dan pertimbangan keamanan dalam pewarisan aset digital.
  • Mempelajari studi kasus nyata dan praktik terbaik dari berbagai yurisdiksi untuk mendapatkan wawasan praktis.

Materi Pelatihan

Pelatihan ini akan mencakup berbagai materi esensial yang disusun secara sistematis untuk memastikan pemahaman menyeluruh:

  • Pengantar Aset Digital: Definisi, jenis (cryptocurrency, NFT, domain, akun media sosial, email, data cloud), dan karakteristik teknis serta nilai ekonomi aset digital.
  • Dasar Hukum Waris: Tinjauan singkat hukum waris konvensional (perdata, Islam) dan bagaimana konsep ini beradaptasi dengan era digital.
  • Tantangan Hukum Waris Aset Digital: Isu yurisdiksi lintas batas, kesulitan akses, verifikasi identitas, otentikasi kepemilikan, dan perlindungan privasi data pewaris.
  • Perencanaan Waris Aset Digital: Pembahasan mendalam mengenai surat wasiat digital, penggunaan smart contracts, penunjukan pelaksana wasiat digital, dan instrumen hukum lainnya (trust, power of attorney) untuk aset digital.
  • Peran Penyedia Layanan Digital: Kebijakan Terms of Service (ToS) platform, hak akses ahli waris, dan prosedur penanganan akun milik almarhum.
  • Aspek Pajak Aset Digital: Implikasi pajak dari pewarisan aset digital di Indonesia dan perbandingan dengan negara lain.
  • Keamanan Aset Digital dan Risiko: Strategi pengamanan kunci pribadi (private keys), seed phrase, dan kata sandi, serta risiko kehilangan akses atau pencurian.
  • Studi Kasus dan Praktik Terbaik: Analisis kasus-kasus pewarisan aset digital yang relevan dan berbagi praktik terbaik dari para ahli.

Peserta Pelatihan

Pelatihan ini sangat relevan dan direkomendasikan bagi:

  • Praktisi hukum (advokat, notaris, konsultan hukum, jaksa, hakim) yang ingin memperluas kompetensi di bidang hukum teknologi dan waris.
  • Profesional di industri keuangan dan perbankan, termasuk manajer aset, penasihat investasi, dan perencana keuangan.
  • Individu yang memiliki aset digital signifikan dan ingin melakukan perencanaan waris yang komprehensif.
  • Pegawai pemerintah dan regulator yang terlibat dalam perumusan kebijakan terkait aset digital.
  • Pakar teknologi, pengembang blockchain, dan profesional keamanan siber yang tertarik pada aspek hukum.
  • Akademisi dan peneliti di bidang hukum, teknologi, dan ekonomi digital.
  • Umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai aspek hukum pewarisan aset digital.

Instruktur

Pelatihan ini akan dibawakan oleh seorang instruktur yang merupakan pakar di bidang hukum teknologi, hukum siber, atau hukum waris, dengan pemahaman mendalam tentang aset digital dan teknologi blockchain. Instruktur memiliki rekam jejak yang solid dalam praktik hukum, konsultasi, dan pendidikan, serta pengalaman praktis dalam menangani kasus-kasus terkait aset digital. Keahlian mereka akan memastikan materi disampaikan secara komprehensif, relevan, dan mudah dipahami, dilengkapi dengan studi kasus nyata dan diskusi interaktif.

Metode Pembelajaran

Agar pembelajaran lebih optimal, pelatihan ini menggunakan pendekatan yang komprehensif dan interaktif, memastikan peserta tidak hanya mendengar, tetapi juga berlatih, berdiskusi, dan menerapkan langsung. Metode yang akan digunakan meliputi:

  • Presentasi: Penyampaian materi teoritis secara sistematis dan mudah dipahami.
  • Diskusi: Sesi interaktif untuk membahas konsep, studi kasus, dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
  • Games: Kegiatan interaktif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman konsep secara menyenangkan.
  • Studi Kasus: Analisis masalah dan solusi nyata dari industri untuk memberikan gambaran praktis.
  • Evaluasi: Penilaian berkelanjutan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi.
  • Pre-Test & Post-Test: Tes awal untuk mengukur pengetahuan dasar dan tes akhir untuk mengevaluasi peningkatan pemahaman setelah pelatihan.

Jadwal Cari-Training.com 2026

Kami menyediakan berbagai pilihan jadwal untuk mengakomodasi kebutuhan Anda sepanjang tahun 2026:

  • Batch 1 : 23 – 24 Januari 2026
  • Batch 2 : 14 – 16 Februari 2026
  • Batch 3 : 20 – 23 Maret 2026
  • Batch 4 : 4 – 6 April 2026
  • Batch 5 : 15 – 17 Mei 2026
  • Batch 6 : 26 – 28 Juni 2026
  • Batch 7 : 17 – 19 Juli 2026
  • Batch 8 : 14 – 16 Agustus 2026
  • Batch 9 : 25 – 27 September 2026
  • Batch 10 : 10 – 12 Oktober 2026
  • Batch 11 : 7 – 9 November 2026
  • Batch 12 : 5 – 7 Desember 2026

Investasi dan Lokasi Pelatihan

Kami memahami kebutuhan akan fleksibilitas lokasi. Pelatihan ini dapat diselenggarakan di berbagai kota besar di Indonesia untuk kenyamanan peserta, antara lain:

  • Jakarta
  • Yogyakarta
  • Bandung
  • Bali
  • Surabaya
  • Makassar
  • Semarang

Catatan: Apabila perusahaan Anda membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Kami siap berdiskusi untuk menawarkan solusi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan spesifik organisasi Anda.

Fasilitas

Untuk mendukung kenyamanan dan efektivitas pembelajaran peserta, kami menyediakan fasilitas lengkap sebagai berikut:

  • Modul / Handout: Materi pelatihan cetak yang komprehensif.
  • Flashdisk: Berisi materi digital dan referensi tambahan.
  • Sertifikat: Bukti partisipasi dan penyelesaian pelatihan.
  • FREE Bag or backpack (Tas Training): Tas eksklusif untuk setiap peserta.
  • Training Kit: Dokumen foto, blocknote, alat tulis kantor (ATK), dll.
  • 2x Coffee Break & 1x Lunch: Kudapan dan makan siang selama pelatihan.
  • FREE Souvenir Exclusive: Kenang-kenangan menarik untuk peserta.
  • Training room full AC and Multimedia: Ruangan pelatihan yang nyaman dengan fasilitas multimedia lengkap.

Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda tidak hanya akan mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang krusial untuk menghadapi tantangan hukum waris aset digital di masa depan. Daftarkan diri Anda sekarang dan jadilah bagian dari solusi untuk masalah hukum yang terus berkembang ini!

TAGS: Hukum Waris, Aset Digital, Pelatihan Hukum, Kripto, NFT, Warisan Digital, Hukum Teknologi, Perencanaan Waris, Cyber Law, Legal Tech, Digital Inheritance, Estate Planning, Blockchain Law, Smart Contracts, Notaris, Advokat, Konsultan Hukum, Pelatihan Jakarta, Pelatihan Yogyakarta, Pelatihan Bandung

Kontak Kami

Pelatihan Terbaru