Apakah Anda Seorang :
- Staff SDM
- Staff Kepemerintahan
- Staff BUMN/BUMD
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Karyawan yang ingin mendalami bidang Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Kebijakan E-Purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah :
Tahukah Anda bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tata cara e-Tendering. Syarat dan ketentuan serta panduan pengguna (user guide) diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang e-Tendering. Produk yang sudah tampil di e-Catalogue Produk Barang/Jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing. E-Catalogue Produk Barang/Jasa Pemerintah menampilkan informasi penyedia produk, spesifikasi produk, harga, serta gambar dari produk barang/jasa pemerintah.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
- Memahami konsep E-Purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah
- Dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Kebijakan E-Purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Kebijakan E-Purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah
Berita Baiknya adalah :
Kami menyediakan pelatihan Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah sertan Praktek Panduan Penggunaan Aplikasi versi 4 E-Purchasing. LPSE dalam dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?
Instruktur yang mengajar pelatihan Kebijakan E-Purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Kebijakan E-Purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
- Perpres No 4/2015- Perka LKPP No 14 Tahun 2015 Perjanjian kerjasama untuk pencantuman Barang / Jasa dalam katalog elektronik sebagai dasar melakukan e- purchasing
- SE Kepala LKPP NO 4 Tahun 2016 tentang pengusulan Barang/ Jasa untuk katalog Elektronik
- Konsep Kebijakan Pengembangan E- Katalog
- Alur Proses Prakatalog Nasional Dan Daerah
- Review kebijakan e – purchasing Berbasis E- Katalog Pemerintah, Konsep, Fungsi, Tujuan dan Penggunaannya
- Tata cara penyusunan dan merancang perjanjian / kontrak
- Konsep kontrak / perikatan
- Pedoman Negosiasi
- Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 4 E-Purchasing
- Alur Proses e-catalogue Produk Barang / Jasa Pemerintah
- Case Study
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23





