TRAINING REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA (PPH PASAL 4(2), 15, 21 26, 22 DAN 23 26)
Training Menyusun Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Antisipatif
Training Pajak Penghasilan Pasal 22
Tersedia program In-House Training. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Pendahuluan
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax”adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
Manfaat Pelatihan:
* Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait denganwitholding tax di Indonesia.
* Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
* Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
* Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
* Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
* Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait denganwitholding tax (self diagnosis).
Metode Pelatihan :
* Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
* Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
* Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.
Materi Pelatihan:
Hari – Pertama
* Pajak Penghasilan Pasal 21/26
* Dasar Hukum dan Pengertian
* Subjek Pajak
* Objek Pajak dan Pengecualinnya
* Saat Terutang dan Tempat Terutang
* Mekanisme Penghitungan
* Pengurang Yang Diperbolehkan
* Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
* Tarif Pajak dan Penerapannya
* Perencanaan Pajak
* SPT PPh Pasal 21/26
Hari – Kedua
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
+ SPT PPh Pasal 23/26
4. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
Peserta:
Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.
Workshop Leader :
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta.
Jadwal training regulasi dan aplikasi withholding tax indonesia (pph
Jadwal Portal Cari Training 2024
- batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
- batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
- batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
- batch 4 : 23 – 24 April 2024
- batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
- batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
- batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
- batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
- batch 9 : 18 – 19 September 2024
- batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
- batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
- batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
Investasi dan Lokasi pelatihan:
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Lombok
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- Module / Handout
- Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia