TRAINING ASPEK HUKUM KEPAILITAN

TRAINING ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Training Hukum Dalam Kepailitan

Training Hukum Kepailitan

training hukum dalam kepailitan murah

Description

Diawalai dengan krisis moneter melanda Indonesia, sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.

Melalui pelatihan ini, kami akan memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.

Objective

Dengan mengikuti Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan

Course Content Aspek Hukum Kepailitan

1. Mengenai Kepailitan

* Pengertian Pailit
* Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
* Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
* Konsekwensi Hukum Kepailitan
* Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
* Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
* Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang.

2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )

* Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
* PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
* Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
* Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
* Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
* Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di Lindungi Undang – Undang.

3. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
4. Studi kasus & Evaluasi

Instructor

Leli Joko Suryono, SH., M.Hum and team

Beliau adalah pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia  perbankan dan industry pada umumnya.

Metode

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation

Participant

Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan

Jadwal training aspek hukum kepailitan terbaru :TRAINING ASPECT OF CONTRACT

Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Aini

Online

Marketing

Maulana

Online

Aini

Hai, ada yang dapat kami bantu ? 00.00

Maulana

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00
мега даркнет